Surat edaran bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal wisuda ataupun perisahan diterbitkan, tercantum dalam surat edaran nomor : 6685 / PW.01 /SEKRE Tentang Penyelenggaraan Perpisahan Peserta Didik di SMA / SMK / SLB se-JawaBarat tahun 2025.
Salah satu isinya pada poin 4 berisi: Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang Pendidikan mulai dari Pendidikan usia dini, Pendidikan dasar, sampai dengan Pendidikan menengah. Kegitan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan Pendidikan Indonesia.
Meski pada akhirnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membuat sayembara untuk sekolah yang membuat event pelepasan paling sederhana paling bermakna, paling murah biayanya dengan di kemas secara menarik .
Adapun Nota Dinas YPT tercantum pada poin d: Tidak melaksanakan kegiatan penamatan / pelepasan siswa selain di Lokasi Lembaga Pendidikan Telkom School dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk efisiensi.
Bukan berarti tidak ada kegiatan sakral tahunan tersebut bagi para siswa. Meski awalnya sempat membuat kecewa siswa kelas XII kaena membandingkan kakak kelasnya tahun lalu dalam perayaan pelepasan. Tak menyurutkan para siswa untuk tetap mengadakan kegiatan pelepasan. Salah satu alasan yang disampaikan seorang siswi kelas XII par 2 mengatakan bahwa moment pelepasan /perpisahan ini penting bagi mereka karena tidak semua teman-temannya lanjut kuliah seperti dirinya. Jadi sebagai selebrasi kebersamaan dikelas XII itu harapannya.
Setelah berkodinasi dengan management sekolah juga para wali murid disepakati bahwa kegiatan perpisahan tetap dilakukan meski tidak di lakukan di Hotel seperti biasanya. Perpisahan bertempat di Aula sekolah tanpa menghilangkan ritual acara kelulusan seperti biasa. Sederhana dan tetap bermakna.





